Tugas dan Fungsi

Tugas

Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pariwisata menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan rencana kerja;

b. pengoordinasian perencanaan penyelengaraan urusan pemerintahan di bidadang pariwisata;

c. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata;

d. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pariwisata;

e. penyelenggaraan peningkatan daya tarik destinasi pariwisata;

f.  penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif dan sumber daya pariwisata;

g. penyelenggaraan pemasaran pariwisata;

h. pengoordinasiam tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;

i.  pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;

j.  pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah,

    hukum, organisasi, ketatalaksanaan, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama budaya

    pemerintahan Dinas;

k. pengoordinasian tinfdaklanjut laporan hasil pemeriksaan Dinsa;

l.  pengoordinasian dan pembuinaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;

m.pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan

    pelaksanaan tugas Dinas;dan

n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas

    Dinas;

Grafik Pendapatan

Tarif Retribusi

Grafik Kunjungan

IKM

Survey Indek Kepuasan Masyarakat : Klik Disini

 

Media Sosial

 

Pengunjung
  • Pengunjung: 3602993
  • Online: 5
  • Hari ini: 175