Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan rencana kerja;
b. pengoordinasian perencanaan penyelengaraan urusan pemerintahan di bidadang pariwisata;
c. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata;
d. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pariwisata;
e. penyelenggaraan peningkatan daya tarik destinasi pariwisata;
f. penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif dan sumber daya pariwisata;
g. penyelenggaraan pemasaran pariwisata;
h. pengoordinasiam tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
i. pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
j. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah,
hukum, organisasi, ketatalaksanaan, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama budaya
pemerintahan Dinas;
k. pengoordinasian tinfdaklanjut laporan hasil pemeriksaan Dinsa;
l. pengoordinasian dan pembuinaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
m.pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas Dinas;dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas
Dinas;