Menghadapi pandemi Covid 19 yang belum ada tanda-tanda mereda, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul merangkul pelaku wisata untuk bersama-sama mensiasati situasi yang sulit ini.
Bertempat di Radja Resto and Meeting Room, diadakan kegiatan "Temu Pelaku Wisata" yang dihadiri PHRI DIY, PHRI Bantul, Asosiasi pelaku wisata lainnya, akademisi, OPD terkait serta bank BPD DIY Kantor Cabang Bantul.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul berharap agar para pelaku pariwisata di Kabupaten Bantul terhindar dari virus Covid 19. Selanjutnya Kepala Dinas juga menambahkan agar para pelaku pariwisata dapat memenuhi legalitas bidang usahanya dengan mengurus ijin dan apabila akan beroperasi di masa pandemi, mengajukan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Kadis Pariwisata Bantul akan mengusahakan kemudahan dalam pengurusan Ijin bagi pemilik usaha jasa Pariwisata dan sebagian pajak Hotel dan Restoran akan menjadi kas PHRI BPC Bantul. Dalam sambutannya, Kadis Pariwisata menginformasikan bahwa Dinas Pariwisata akan mengadakan kegiatan di Bandara Yogyakarta International Airport dalam rangkaian acara memperingati Hari Pariwisata Internasional tahun 2020 dalam waktu dekat mulai 19-27 September 2020.
Sementara itu, Ketua PHRI DIY memgapresiasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul yang telah selangkah lebih maju dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di DIY dengan melaksanakan event peringatan Hari Pariwisata dunia di Bandara YIA. Selain itu, apresiasi setinggi-tingginya juga diucapkan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul atas usulan pembebasan Pajak Hotel dan Restoran dan terrealisir hingga akhir 2020. Dalam kesempatan ini Ketua PHRI DIY juga menyampaikan klarifikasi perihal pelarangan wisatawan untuk berkunjung ke DIY. Yang sebenarnya adalah bahwa maksud dari statemen tersebut, melarang warga DIY yang tinggal di daerah yang sedang dalam status PSBB untuk kembali ke DIY. Lebih lanjut, Ketua PHRI juga menghimbau anggota PHRI se DIY untuk melaksanakan verifikasi terhadap UJP yang sudah menerapkan Standar protokol kesehatan Covid 19. Setelah terverifikasi, bagi anggota PHRI yang lolos, diberi stiker self assessment yang sudah dilaksanakan Satgas Covid 19 PHRI bersama Dinas Pariwisata dan tenaga kesehatan. Dari beberapa Usaha Jasa Pariwisata ynag mengikuti assessment, terrekomendasi 9 hotel dan restoran yang telah memenuhi Protokol kesehatan, yaitu;
1. Ros in Hotel
2. Radja Resto
3. Numani Resto
4. Tembi Rumah Budaya
5. D'Omah Hotel
6. Dafam Rohan Hotel
7. Bale Ayu Resto
8. Joglo Mandapa
9. Raja Kelana Resort and Villa