Berita

Workshop Aktualisasi Kode Etik Kepariwisataan Dunia

Kamis Wage, 5 April 2012 08:36 WIB 1369

Bandung, 3 April 2012 -- Aktualisasi Kode Etik Kepariwisataan Dunia (KEKD) yang dikeluarkan oleh UNWTO (UNWTO Global Code of Ethics for Tourism) ternyata dapat meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia. Hal ini terungkap dalam workshop yang diselenggarakan oleh Biro Kerjasama Luar Negeri, Kemenparekraf pada tanggal 2-3 April 2012 di Bandung, Jawa Barat. Workshopdihadiri oleh sekitar 75 peserta yang berasal dari lingkungan pemerintah pusat dan daerah, asosiasi, institusi pendidikan, industri yang terkait, LSM, serikat pekerja, dan masyarakat lokal. Workshop bertujuan untuk mengidentikasi penerapan KEKD oleh seluruh pemangku kepentingan, menemukenali kendala yang ada, dan kemudian menyusun langkah strategis percepatan pelaksanaan KEKD di Indonesia.Workshop juga diselenggarakan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai leader implementasi KEKD di kawasan Asia Pasifik. “KEKD sangat mutlak harus dapat diwujudkan untuk merespon lingkungan strategis yang kita hadapi dengan akhlak, moral, dan etika. Etika bersifat intangible dan akan baru kelihatan jika sudah menjadi perilaku-perilaku dan tindakan-tindakan. Karenanya kita harus mampu mewujudkan komitmen untuk melahirkan kode etik profesi yang kemudian melahirkan perilaku profesi (code of conduct),” kata I Gede Ardika, Anggota Komisi Etik Kepariwisataan Dunia yang mewakili wilayah Asia dan Pasifik. Lebih lanjut, Ardika menjabarkan secara rinci bagaimana implementasi 9 butir gagasan yang terkandung dalam KEKD dapat berperan penting dalam menciptakan kepariwisataan Indonesia yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan beretika sehingga mampu meningkatkan kualitas produk dan daya saing, antara lain dengan menumbuhkan sikap saling menghormati baik antara pelaku industri pariwisata maupun antara wisatawan dengan masyarakat lokal; pelestarian warisan budaya; tingginya peran masyarakat lokal; perhatian khusus terhadap isu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan; dan pemenuhan hak-hak para pekerja dalam industri pariwisata. Workshop menghasilkan sejumlah komitmen yang dapat ditindalanjuti oleh para pemangku kepentingan antara lain: 1. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) berkomitmen akan menyelesaikan penyusunan Kode Etik GIPI pada tahun 2012, sebagaimana diamanatkan dalam UU Pariwisata No 10 tahun 2009 2. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akan segera menyusun Kode Etik Asosiasi 3. Melakukan kajian lebih lanjut tentang perlindungan anak dalam kepariwisataan dan mempersiapkan rancangan sebagai usulan untuk dimasukkan ke dalam “UNWTO Convention”. Hasil penyelenggaraan workshop selanjutnya akan dibawa oleh Ardika sebagai bahan masukan pada Pertemuan Komisi Etik Kepariwisataan Dunia ke- 11 pada bulan Juli 2012 di Roma. (Sumber : budpar.go.id/Puskompublik)

IKM

Survey Indek Kepuasan Masyarakat : Klik Disini

 

Media Sosial

 

Pengunjung
  • Pengunjung: 3662723
  • Online: 5
  • Hari ini: 225